Senin, 15 Februari 2016

Biro Personalia dan SDM


Biro Personalia dan SDM
Anggota JZ13GAM TOTOK WINARKO,SP Griya Intan Permai JD.03 Kot.Kediri

Biro Koordinasi Antar Kab/Kota


Biro Koordinasi Antar Kab/Kota
Anggota JZ13LSV DAMAYANTI USMAN P Jl. Mayjen Sungkono I/10 RT/RW: 02/06 Ds.Kraton Kec.Bangkalan Kab.Bangkalan

Biro Manajemen Organisasi


Biro Manajemen Organisasi
Kabiro JZ13MDK RIDO HANDOKO, SPd,ST Jl. Sumba No.65 Karang Tengah Kab.Blitar
Anggota JZ13KCW NINIK KASIANI Jl. Kartini Gg.Teguh RT.02 RW.05 Kel.Sidomukti Kec. Kraksaan Probolinggo

Pengurus


Pengurus
Ketua JZ13KNL ALFIAH,BE Jl.Veteran Gang. IV No.A12A . RT/RW :010/003 . Kel.Sukorame Kec.Mojoroto Kot.Kediri
Wakil Ketua I JZ13OTO SUMALI,BA,SH Ploso Timur 2/20 Kel.Ploso Kec.Tambak Sari Kot.Surabaya
Wakil Ketua II JZ13JH JOHNY,SH Jl. Raya Pulungan No.23 Tumpang Malang
Sekretaris JZ13HFX BAMBANG HERMANTO, S.Pd, MM Jl. Simpang Sumatera No. 9 Blitar
Wakil Sekretaris JZ13BR BAMBANG RUDIYANTO Jl.Kapi Sraba Raya 10 BL / 23 Sawojajar Malang
Keuangan JZ13MRB BUDIHARJO,S.Pd Jl.Kapten Kasihin HS No.3 Nganjuk

Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi


Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi
Ketua DPPOP JZ13HMX BAGUS HADI SUPRIJANTO,SE,MM Jl.Terusan Bendungan Sigura – gura F 66 Kot.Malang
Wakil Ketua DPPOP JZ13ACO PAUL ERVIN SUPARMAN Jl.KH.Parsyeh Jaya No.1A Bumiayu Kec.Kedungkandang Kab.Malang
Sekretaris DPPOP JZ13DUN BAMBANG SETIYONO, Drs Perum GKR Blok E No. 2 Kel. Sananwetan Kec.Sananwetan Kot.Blitar
Anggota DPPOP JZ13AAB IMAM SULISTIJONO Jl.P.Kemerdekaan No.131 RT/RW: 002/004 Kel.Ngronggo Kec.Kota Kot.Kediri
Anggota DPPOP JZ13SAM MOH. SAMANHUDI ANWAR, SH Jl. Sudanco Supriyadi Blitar (Rumah Dinas Walikota Blitar)
Anggota DPPOP JZ13MGA DODY EKO W,SH,M.Hum Jl. Ade Irma Suryani 43 Sumbang Bojonegoro

Kamis, 03 September 2015

Alokasi Frekuensi


A. Komunikasi Point to Point Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi) Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ27WI Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam stasiun bergerak B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang Memonitor dahulu selama 3-5 menit Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak) Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ27KKT memanggil JZ27WI, maka pada jeda spasi JZ27KKT langsung masuk dengan mengatakan: JZ27WI, JZ27KKT 10-25) Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb – karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan. C. Penggunaan kata INTERUPSI Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ27WI interupsi … dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ27WI masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ27WI saja Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ27WI, mohon bersabar satu dua kesempatan PENGGUNAAN STASIUN KRAP Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan : a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota; b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI; c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain; d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR). Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk : a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban; b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial; c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code); d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP; e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi; f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar; g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainny dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali